Jakarta, Derasr.id – Beberapa bulan yang lalu, publik dihebohkan dengan sikap ormas keagamaan (NU) yang mendapatkan konsesi fantastis tambang dari negara, kini Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah mengatakan pihak mereka sudah sepakat hendak menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari negara, padahal sebelumnya sempat menolak.
Regulasi mengenai hak pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” jelas Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, terkait tawaran dari negara itu.
Menurut penilaian Anwar, persetujuan penerimaan IUP untuk ormas agama bukan diberikan begitu saja. Ia dan pihaknya telah menetapkan sejumlah ‘catatan’ sebelum mengiyakan tawaran ini.
Berdasarkan catatan, jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” tegas mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Jika menjaga stabilitas lingkungan menjadi konsekuensi logis yang harus dipertimbangkan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.
Sebab itulah menurutnya, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah wajib menjaga hubungan baik dengan warga lokal.
“Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” imbuhnya.
Mengenai alasannya, Muhammadiyah tidak buka-bukaan hal apa yang menjadi pemicu keputusan ini timbul dan mufakat. Namun, sebelumnya, PP Muhammadiyah memang membahas dan mempertimbangkan perkara ini dengan sangat serius.
Penulis: Fiqih I Editor: Dinda