BeritaDaerah

Seorang Ayah di Gresik Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 8 Bulan

Gresik, Deras.id – Seorang ayah berinisial AG (58) mencabuli anak tirinya hingga hamil 8 bulan. Ironisnya, ibu korban malah menutup – nutupi kelakuan bejat suaminya.

Aksi bejat pelaku diketahui oleh warga lantaran ADR yang masih belia diketahui tengah hamil. Warga yang curiga terhadap ayah tiri korban, langsung melaporkannya ke petugas Satreskrim Polres Gresik.

Hepi mengatakan, bahwasanya AG mengiming – iming hadiah dan uang kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya. Pelaku juga mengaku, sejak bulan April 2022 telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak lima kali.

“Modusnya tersangka memberikan imbalan hadiah dan uang kepada korban agar bersedia menuruti permintaanya,” tuturnya

Pihaknya menjelaskan AG dijerat dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga:  Tak Layak Angkut Penumpang, Ratusan Angkot di Depok Dicabut Izin Operasi

Penulis: Aldy | Editor: Dian

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda