BeritaNasional

Senator Papua Barat Minta Jabatan OPD 4 Provinsi Baru Papua Prioritaskan OAP

Jakarta, Deras.id – Senator Papua Barat, Filep Wamafma (Filep) mengingatkan penjabat (Pj) Gubernur di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua agar memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap kebijakan yang diberlakukan. Ia mengatakan, prioritas ini juga termasuk pada pengisian jabatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Terkait dengan pengisian jabatan pada empat provinsi hasil pemekaran di tanah Papua, saya mengingatkan para Pj. Gubernur betul-betul memprioritaskan OAP, hal ini tentu dengan mempertimbangkan kualitas yang dimiliki. Ini termasuk pada pengisian jabatan di setiap OPD di setiap provinsi,” kata senator asal Papua Barat Filep Wamafma di akun Instagram @dpdri,  Sabtu (7/1/2023).

Filep menyakini jika Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) asli Papua, juga memiliki kualitas kepemimpinan dan manajerial yang baik untuk ditugaskan di setiap OPD. Selain itu, hal ini juga merupakan aspirasi masyarakat Papua dan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) pembentukan Provinsi baru tersebut.

Baca Juga:  Istri Mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah Jenguk David di RS Mayapada

“Saya yakin pemerintah juga sudah memiliki data-data yang akurat terkait ASN Papua yang memenuhi syarat dan kualifikasi untuk ditugaskan di keempat DOBH dan para Pj. Gubernur telah memahami perihal politik pembentukan DOB di tanah Papua, termasuk soal tujuan pembentukan DOB. Selain untuk mempercepat  laju pembangunan kesejahteraan dan pelayanan publik, kehadiran DOB juga untuk menjamin hak-hak dasar, harkat dan martabat OAP di atas tanahnya sendiri, melalui kebijakan-kebijakan afirmasi yang diamanatkan melalui UU Otsus,” ucap Filep.

Lebih lanjut, Filep menyebutk jika UU pembentukan empat Provinsi Baru di Papua sudah jelas dan terperinci menerangkan aturan mengenai afirmasi bagi OAP. Termasuk tentang proporsi formasi ASN 80 persen untuk OAP dan 20 persen Non OAP.

Baca Juga:  Gaduh Sistem Proporsional Tertutup, Akhirnya Ketua KPU Minta Maaf

“Baik dalam UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, telah secara jelas dan terperinci mengatur afirmasi bagi OAP, termasuk tentang proporsi formasi ASN 80 persen adalah OAP dan 20 persen Non OAP,” tutupnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda