NasionalBerita

Sempat Ricuh, Panji Gumilang Temui Wartawan Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Jakarta, Deras.idBareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang memakan waktu kurang lebih selama 8 jam pemeriksaan. Panji Gumilang memulai pemeriksaan pada pukul 14.00 dan selesai pada pukul 22.00 malam.

“Saudara2, terimakasih saya paham anda menunggu dari tadi. Saya paham saudara ingin tahu dari mulut saya. Semuanya panggilan Bareskrim sudah saya penuhi, dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” terang Panji Gumilang kepada wartawan, Senin (3/7/2023) malam.

Panji Gumilang mengaku disodorkan sekitar 30 pertanyaan selama pemeriksaan. Panji mengungkap bahwa semua pertanyaan yang disodorkan kepada dirinya dapat dijawab dengan baik.

“Pertanyaan yang diberikan kepada saya sejumlah 30 pertanyaan, dan dapat saya jawab dengan baik,” ujar Panji kepada wartawan.

Baca Juga:  PKB Ungkap Deklarasi Capres-Cawapres Kemungkinan Ditunda

Ketika ditanyakan seputar keterlibatan beberapa aktor penting dalam mendukung aktivitas di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang enggan memberikan komentar. Ia meminta kepada awak media untuk tidak mengaitkan tokoh-tokoh nasional dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun selama ini.

“Tidak ada, jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungannya. Saya sudah menjawab kepada Bareskrim. Jawabannya semua yang ditanyakan sudah di jawab semuanya dan baru saya sampaikan,” tegasnya.

Panji Gumilang juga membocorkan 3 pertanyaan dari sekitar 30 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Bareskrim Polri kepada dirinya. Tiga bocoran pertanyaan tersebut seputar riwayat hidup sosok Panji Gumilang, pengalaman Panji Gumilang dalam kasus hukum dan mengenai vonis hukum yang sempat diterimanya.

“Yang pertama tentunya bertanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Kedua pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Ketiga, apakah ada ketetapan hukum ? pernah ada. Saya pernah dihukum 10 bulan. vonis tahun 2012,” jelasnya.

Baca Juga:  BNPT Berharap Pesantren Jadi Agen Kontranarasi Paham Radikal

Panji Gumilang enggan berkomentar terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan dirinya beserta para jemaahnya di Ponpes AL Zaytun. Dirinya pun tidak memberikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan selanjutnya oleh Bareskrim Polri.

“Belum sampe kesana (terkait penistaan agama),” tandasnya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda