Jember, Deras.id – Dua pemuda asal Sampang, Madura diamankan Polres Jember karena menyelundupkan 8 Ton pupuk bersubsidi menggunakan truk. Rencananya pupuk berjenis Ponska tersebut akan dikirim ke Pulau Madura.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 8 Ton pupuk subsidi dan dua orang tersangka tersebut telah diamankan di Polres Jember,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika baru-baru ini.
Dua tersangka ini terciduk saat melakukan aksinya di depan Kantor Desa Mayang oleh jajaran Polsek Mayang yang sedang berpatroli. Tingkah lakunya mencurigakan, aparat setempat pun memeriksa truk yang dikendarai bernopol S 1919 UN. Setelah dicek langsung, ditemukan 8 Ton pupuk bersubsidi yang siap dikirimkan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pupuk jenis phonska, 1 unit truk merek mitsubishi, dan 1 unit handphone milik tersangka.
“Yang bersangkutan ini mengambil pupuk di desa silo salah satu rumah warga. Kita sudah melakukan pemeriksaan kesana namun tidak ada ditemukan barang bukti lain,” tutur AKP Dika Hadiyan, Kasat Reskrim Polres Jember.
Kasus penyelundupan pupuk subsidi ini masih terus didalami. Atas aksinya ini, dua tersangka tersebut diketahui melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis: Aldy l Editor: Ifta