Selebgram Medan Ratu Entok Ditahan Polda Sumut Atas Kasus Penistaan Agama

Jakarta, Deras.id – Selebgram asal Medan, Ratu Entok, resmi ditahan oleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan kasus penistaan agama. Ratu Entok dijadikan tersangka setelah menyuruh sosok Yesus untuk potong rambut dalam sebuah siaran langsung di platform TikTok, yang memicu kemarahan di kalangan umat Kristiani.

“Hasil gelar perkara telah menetapkan bahwa Ratu Entok menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Selasa (8/10/2024).

Ratu Entok didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.

“Yang bersangkutan ditangkap dari rumahnya dan setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kini telah ditahan,” tambah Hadi Wahyudi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video siaran langsung Ratu Entok di TikTok menjadi viral. Dalam video tersebut, ia terlihat menunjukkan foto Yesus di ponselnya dan menyuruh-Nya untuk mencukur rambut. Komentar tersebut dianggap menyinggung umat Kristiani, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 4 Oktober 2024, dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut. Pelapor, Daniel Chandra, menyatakan bahwa konten yang dibuat oleh selebgram tersebut telah melukai perasaan umat Kristiani.

“Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE, karena komentar yang dilontarkannya dalam konten tersebut sangat menyinggung perasaan umat Kristen,” ungkap Daniel.

Video tersebut memperlihatkan Ratu Entok meminta Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan, yang dianggap menghina simbol-simbol keagamaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan, dengan penahanan sebagai salah satu langkah serius menangani kasus ini.

Editor: Saiful

Exit mobile version