Selain Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan juga Diduga Minta Jatah Proyek hingga Terima Gratifikasi

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyampaikan bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga tidak hanya menerima suap lelang jabatan. Dugaan lain adalah gratfikasi dan meminta jatah proyek.

Terkait dengan suap lelang jabatan, besaran permintaan uang yang dibebankan kepada ASN yang ingin dipilih menjadi calon Kepala Dinas mulai dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 150 Juta.

“Melalui orang–orang kepercayaannya Saudara Bupati Bangkalan kemudian melakukan permintaan uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan lulus, terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli dalam Laporan Kejadian Perkara Tipikor dalam konferensi pers KPK Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa jatah proyek yang diminta Abdul Latif Amin Imron sebesar 10 persen. Ia diduga meminta jatah dari setiap anggaran proyek yang dilakukan masing-masing dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

“Selain itu, ada juga penerimaan sejumlah uang lain yang diterima oleh tersangka Bupati Bangkalan RALAI (Ra Abdul Latif Amin Imron) karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan penentuan besaran nilai sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek,” terang Firli.

Hingga hari ini jumlah uang yang telah diterima Bupati Bangkalan berkisar Rp 5,3 Miliar. Penggunaan uang tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi seperti melakukan survey elektabilitas Bupati Bangkalan.

“Disamping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain. Hal ini akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik KPK,” ungkap Firli.

Guna kepentingan penyidikan, Bupati Bangkalan dan 5 tersangka lainnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu kemarin.

“Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan karena bukti yang cukup para tersangka masing-masing selama 20 hari kedepan,” pungkas Firli.

Penulis: Fausi l Editor: Ifta

Exit mobile version