Jakarta, Deras.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor industri untuk siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024 melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Upaya ini sebagai langkah meningkatkan daya saing Industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal, baik tingkat domestik maupun global.
“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, (22/5/2023).
Upaya tersebut berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Produk makanan dan minuman akan dilakukan mulai tahun 2024. Sedangkan untuk produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada Oktober 2026.
Kemenperin mempunyai program pemberdayaan industri halal berupa promosi serta kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitas sertifikasi produk halal. Hal tersebut dilakukan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal.
Doddy menyampaikan bahwa hal ini dalam rangkaian agenda Peluncuran LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaju yang telah terakreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pembentukan LPH BSPJI Banjarbaru untuk meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat.
“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” tutur Doddy Rahadi.
Upaya pengembangan lembaga LPH BSPJI Banjarbaru, yakni terus melakukan peningkatan dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta penambahan ruang lingkup sertifikasi. LPH BSPJI Banjarbaru kini sudah mempunyai 5 SDM auditor halal, 3 SDM pendamping proses produk, serta 2 SDM sumber daya syariah.
Penulis: Risca l Editor: Rifai