Jakarta, Deras.id – Kementerian Ketenagakerjaan RI mengapresiasi langkah para Gubernur di Indonesia, yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas pada, Selasa (29/11/2022) siang.
Ida Fauziyah menegaskan jika Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan yang terbaik untuk para pekerja dan buruh. Kebijakan tersebut dinilai mengandung kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi.
“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga masih menunggu untuk para Gubernur yang lain untuk segera menetapkan UMP tahun 2023.
“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Saat memberikan sejumlah data kenaikan UMP 2023, Ida Fauziyah menyebut jika Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada Maluku Utara sebesar 4 persen.
“Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker RI, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4%, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023,” ucap Menaker.
Ida juga menegaskan jika upah minimum tersebut hanya berlaku bagi para pekerja atau buruh, yang sudah bekerja kurang dari satu tahun.
“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” tutupnya.
Sebagai informasi jika UMP tahun 2023 ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022 mendatang.
Berikut ini daftar Provinsi yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:
1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar (7,81 persen)
2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 naik sebesar (7,45 persen)
3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 naik sebesar (9,15 persen)
4. Riau, Rp3.191.662,53 naik sebesar (8,61 persen)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 naik sebesar (9,04 persen)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 naik sebesar (8,26 persen)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 naik sebesar (8,05 persen)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 naik sebesar (7,90 persen)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 naik sebesar (7,15 persen)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 naik sebesar (7,51 persen)
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 naik sebesar (5,60 persen)
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 naik sebesar (7,88 persen)
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 naik sebesar (8,01 persen)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 naik sebesar (7,65 persen)
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 naik sebesar (7,86 persen)
16. Banten, Rp2.661.280,11 naik sebesar (6,40 persen)
17. Bali, Rp2.713.672,28 naik sebesar (7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 naik sebesar (7,44 persen)
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 naik sebesar (7,54 persen)
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 naik sebesar (7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 naik sebesar (8,85 persen)
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 naik sebesar (8,38 persen)
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 naik sebesar (6,20 persen)
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 naik sebesar (7,79 persen)
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 naik sebesar (5,26 persen)
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 naik sebesar (8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 naik sebesar (6,93 persen)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 naik sebesar (7,10 persen)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 naik sebesar (6,74 persen)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 naik sebesar (7,20 persen)
31. Maluku, Rp2.812.827,66 naik sebesar (7,39 persen)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 naik sebesar (4,00 persen)
33. Papua, Rp3.864.696,00 naik sebesar (8,50 persen).
Penulis: Redhy l Editor: Rifai