Jakarta, Deras.id – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kemungkinan Harun Masiku telah meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin menanggapi pemberitaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang kembali memburu Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
“Dengan tidak tertangkapnya (Harun) hingga saat ini maka menurut saya ya sudah meninggal,” kata Boyamin kepada awak media, Selasa (2/1/2024).
Menurut Boyamin, sosok Harun bukanlah orang dengan kondisi ekonomi yang mapan. Ia merasa heran sejak dinyatakan buron pada 2020, hingga memasuki tahun 2024 Pemerintah Indonesia belum berhasil menangkapnya.
“Analisis saya, kan keyakinan saya karena Harun Masiku itu sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kayalah, hidupnya biasa-biasa saja. Jadi lawyer tidak laris, terus dulu kerja hanya legalnya bank, terus kemudian jadi tenaga ahli DPR, itu nggak banyak uangnya dan dari sisi itu dia tidak akan mampu sembunyi lama-lama karena juga tidak punya famili yang kaya juga gitu,” ujar Boyamin.
Berdasar analisisnya tersebut, Boyamin berkeyakinan bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia. Bahkan, Boyamin menyebut peluang KPK untuk menangkap Harun tingkat keberhasilannya hanya 30 persen.
“Potensi mampu menangkapnya KPK itu hanya maksimal 30 persen, sehingga 70 persen tidak akan tertangkap gitu,” jelasnya.
Boyamin juga menyampaikan bahwa isu penangkapan Harun Masiku hanya terkesan seperti gimik dan retoris. Ia menyindir Lembaga Pemerintah yang berwenang dalam melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku sejak dinyatakan buron sampai detik ini masih buron dan dalam pemburuan.
“Isu penangkapan Harun Masiku itu sejak dulu hingga sekarang hanya gimik saja, hanya permainan kata-kata dan retorika aja dan sepanjang yang terjadi ini hanya terkesan seakan-akan masih memburu Harun Masiku gitu,” tandasnya.
Apalagi dengan kondisi ketidakstabilan kepemimpinan dan sisa masa jabatan di KPK, membuat harapan untuk segera melakukan pemburuan dan penindakan kepada Harun Masiku semakin abu-abu. Boyamin menyarankan agar penindakan terhadap Harun Masiku dilakukan persidangan secara in absentia agar statusnya dapat segera diputuskan meskipun Harun tidak ada atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
“Maka menyimpulkan saja saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia aja daripada kalau mengandalkan tertangkap belum tentu 6 bulan ke depan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal 1 tahun kurang,” usul Boyamin.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai