Jakarta, Deras.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo (Roy Suryo) divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada, Rabu (28/12/2022) siang. Roy Suryo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim lantaran sengaja menyebarkan informasi bernada ujaran kebencian terkait kasus meme stupa Borobudur.
“Menyatakan Terdakwa Roy Suryo terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting di akun Instagram @pn.jakartabarat.
Martin Ginting dalam menjatuhkan putusan, juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Roy Suryo.
“Hal yang memberatkan, yang pertama terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. Kedua, terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial dan ketiga, terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” ucap Hakim Ketua.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” jelasnya.
Sebagai informasi, vonis hukuman terpidana Roy Suryo lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai