Jakarta, Deras.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanggapi arahan Presiden Jokowi terkait larangan buka bersama di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan. Yusril menyarankan agar surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet tersebut untuk segera dicabut.
“Menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama,” ujar Yusril pada Kamis (23/3/2023).
Yusril khawatir surat edaran tersebut akan dijadikan bahan untuk menyudutkan Jokowi. Menurutnya, sensitifitas agama sangat berbahaya, bahkan Jokowi bisa dituduh sebagai pemimpin anti-Islam.
“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam,” katanya.
Dalam surat edaran itu, Yusril menilai tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Sehingga surat tersebut berpotensi disalahartikan dan dianggap sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
“Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar pejabat pemerintah meniadakan buka puasa bersama. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/ 03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramoni Anung pada 21 Maret 2023.
“Iya betul,” kata Pramono Anung di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Adapun poin-poin dalam surat arahan Jokowi tersebut sebagai berisi beberapa poin. Pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat edaran tersebut.
Penulis: Diraf l Editor: Iftah