Jakarta, Deras.id – Bintang sinetron dan film Sandra Dewi tampil sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, sebagai terdakwa. Ia bersaksi bersama 12 orang lainnya yang dianggap mengetahui aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut.
“Swasta hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh BUMN, semuanya untuk kepentingan negara,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Usai memberikan kesaksian, Sandra tampak keluar dari ruang sidang dengan mata berkaca-kaca, menceritakan apa yang ia ketahui tentang kasus ini. Dalam keterangannya, Sandra menegaskan bahwa perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk perusahaan yang dikelola oleh suaminya, hanya membantu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Sandra menambahkan bahwa PT Timah memilih untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta milik suaminya demi kepentingan negara dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Bangka Belitung. Ia juga menyinggung sejarah keluarga besarnya yang sudah terlibat dalam pertambangan timah sejak ratusan tahun lalu di wilayah tersebut.
“Karena nenek moyang kami adalah penambang timah. Bangka Belitung memang kaya akan sumber daya alam ini, dan suami saya hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Editor: Saiful