Jakarta, Deras.id – Penyelidikan Polisi terhadap kasus meninggalnya satu keluarga secara misterius di Kalideres menemukan fakta baru. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menjelaskan bahwa salah satu penghuninya yakni sang Ibu telah meninggal sejak Mei 2022 hingga menimbulkan bau busuk yang menyengat.
“Kemudian pegawai koperasi simpan pinjam mengajak untuk diantarkan masuk ke dalam kamar. Begitu pintu kamar dibuka, pegawai tersebut masuk, menyeruak bau busuk yang lebih kuat,” ungkap Hengki kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Mayat Ibu dari satu keluarga yang tewas tersebut mengering. Terkait hal ini, pihak kepolisian menjelaskan bahwa terdapat saksi, seorang pegawai koperasi simpan pinjam melihat mayat yang mengering di rumah Kalideres.
Pegawai tersebut bertujuan untuk melakukan penggadaian rumah milik keluarga Kalideres tersebut pada 13 Mei 2022. Ditemani salah satu anggota keluarga yaitu Budianto (Alm) yang juga merupakan mayat yang ditemukan dalam kejadian tersebut.
Pegawai tersebut telah mencium aroma tidak sedap sejak memasuki halaman rumah kejadian. Namun, Budianto (Alm) berdalih bahwa aroma tidak sedap tersebut berasal dari saluran air yang kotor dan belum sempat dibersihkan dengan zat kimia.
Saat hendak memeriksa kamar yang ditempati mayat sang Ibu untuk mengecek sertifikat rumah, pegawai tersebut mulai curiga. Ia terkejut saat mengetahui bahwa bau busuk yang ia cium berasal dari mayat yang telah mengering.
“Pada saat dibangunkan untuk mengecek sertifikat, dipegang-pegang ini agak gembur, sedikit curiga,” jelas Hengki.
“Pegawai koperasi simpan pinjam ini menghidupkan flash HP-nya. Langsung dia teriak, ‘Allahu Akbar. Ini sudah mayat!,” imbuhnya.
Setelah mengetahui adanya mayat, pegawai koperasi tersebut mengajak para rekannya untuk meninggalkan lokasi.
Keempat mayat yang ditemukan dalam rumah di Perum Citra Garden I Extension Kalideres tersebut adalah Rudyanto Gunawan (71 Tahun), Budianto Gunawan (68 Tahun), Margaretha (68 Tahun) dan Dian (42 Tahun).
Penulis: Fausi l Editor: Ifta