EntertainmentNasional

Sakit Hati Jadi Alasan AP Sebarkan Video Syurnya dengan Audrey Davis

Jakarta, Deras.id – Kasus video syur Audrey Davis putri David Naif masih hangat diperbincangkan. Ia mengaku bahwa memang perempuan yang berperan di video syur itu adalah dirinya. Lantas AP sebagai penyebar video tersebut yang merupakan mantan pacar Audrey mengaku alasan penyebarannya dilakukan karena sakit hati usai diputus sebagai kekasih.

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” ungkap Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada Senin, (12/8/2024).

Kemelut sakit hati yang menghinggapinya membuatnya ingin mempermalukan Audrey Davis sehingga menggunakan video syur tersebut sebagai senjata. Bukan hanya itu, ia juga memiliki tujuan agar orang lain bisa menggunakan video tersebut untuk berfantasi.

“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” tutur Ade Ary.

“AP mengungkapkan bahwa tujuannya menyebarkan video syur tersebut adalah agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan merasakan sensasi berhubungan seperti yang ia rasakan. Itu sesuai dengan keterangannya,” tambahnya.

Awalnya AP tidak mengaku telah menyebar video tersebut dan menjelaskan bahwa video itu telah hilang. Namun usai dilakukan penggeledahan di kamar AP, video tersebut ternyata terdapat di komputernya dan juga didapati flashdisk berwarna putih yang tertancap di laptop. Audrey Davis tidak tahu bahwa selama ini videonya telah direkam oleh AP. Setelah itu usai dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan sebanyak lima video syur tersebut di HP-nya. Fakta ini diketahui usai dilakukan penyidikan digital forensik dari HP AP.

Pada 10 Agustus 2024, akhirnya AP (27) ditangkap di kediamannya di kawasan Cilacap, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dilakukan atas kasus penyebaran video syur tersebut.

Tindakan tidak bermoral AP ini segera ditindak oleh kepolisian dengan menjeratnya menggunakan dua pasal, yaitu Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. AP terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami