Moskow, Deras.id – Rusia resmi meloloskan RUU larangan LGBT, Kamis (24/11/2022). Jika RUU itu disahkan, pelanggar dapat dikenai sangsi hingga Rp. 1,2 Milyar.
“LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita,” ungkap Ketua Komite Duma Negara Majelis Federal Federasi Rusia, Alexander Khinstein.
Ia menegaskan, anggota Parlemen Rusia memiliki pandangan untuk membela nilai-nilai tradisional Rusia. Sedangkan, gaya hidup LGBT bukan termasuk nilai nilai tradisional yang diyakininya.
RUU ini merupakan perubahan dari Undang Undang anti LGBT yang sebelumnya hanya berlaku untuk anak anak. Namun kini, regulasi ini juga menyasar kalangan dewasa.
Lebih rinci, undang undang ini akan menetapkan denda hingga 400.000 Rubel untuk individu yang melanggar. Adapun ketentuan untuk orang asing, yakni akan mendapat hukuman kurangan penjara hingga 15 hari dan pengusiran dari Rusia.
Penulis: Agung I Editor: Dian