Jakarta, Deras.id – Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera terbit pada akhir April 2024 dengan 100 persen aspek substansi telah terpenuhi.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Rabu (13/3/2023).
Aturan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dan merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi serta pelaksanaan pembangunan nasional. Substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. RPP tersebut terdiri dari 22 bab dan 305 pasal.
RPP ini mengatur beberapa transformasi mendasar, yakni yang pertama terkait penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” tutur Abdullah Azwar Anas.
Kedua, terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” ungkap Abdullah Azwar Anas.
Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Sebelumnya, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sedangkan untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai.
“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” jelas Abdullah Azwar Anas.
Selanjutnya, yang ketiga terkait jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Abdullah Azwar Anas.
Penulis: Risca l Editor: Dinda