BeritaNasional

Romer Ajudan Sambo Beberkan Lokasi Barang-Barang dan Ponsel Brigadir J

Jakarta, Deras.id – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer membeberkan kemana saja barang-barang dan dua ponsel milik Brigadir J saat memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa (8/11/2022). Lokasi keberadaannya diketahui ketika hakim menanyakan kepada Romer perihal barang-barang yang disita ketika kasus pembunuhan Brigadir J diproses di kepolisian.

“Ada mengambil barang-barang si Yosua?” tanya Hakim Wahyu.

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Romer.

“Maksud saya, ada enggak perintah untuk ambil barang-barang Yosua?” lanjut Wahyu.

“Waktu mau diserahkan, ke Propam Polda Jambi,” jawab Romer.

“Atas perintah siapa?” kata hakim lagi.

Romer pun menjelaskan bahwa perintah tersebut muncul dari eks PS Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Chuck meminta Romer untuk membawa barang Brigadir J ke Biro Provos Div Propam Mabes Polri. Sebelumnya, barang-barang tersebut diambil dari kamar yang ditempati Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Sempat Mangkir, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polisi Hari Ini

“Apa barangnya?” tanya hakim.

“Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, HP ada dalam tas,” terang Romer.

“HP berapa?” lanjut hakim.

“Dua,” jawab Romer.

Keberadaan ponsel Brigadir J memang menjadi misteri dan terus dinyatakan keluarga korban pasca terjadinya pembunuhan di Perumahan Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Ponsel tersebut diyakini keluarga dapat menjadi salah satu cara pembuktian terkait dengan kejadian sebelum terjadinya insiden pembunuhan tersebut.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan yang dilakukan, para terdakwa tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga:  Peringati Hari Angklung Sedunia, SMP di Jember Pecahkan Rekor MURI

Penulis: Mukhlis l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda