Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan aturan baru terkait impor barang kiriman lewat e-commerce kena cukai, salah satunya produk tembakau dan minuman beralkohol. Namun, barang kiriman kena cukai yang diselesaikan dengan Consignment Note (CN) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) bisa dibebaskan dari cukai dengan ketentuan tertentu.
“Barang kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak…,” bunyi Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 dikutip Deras.id, Kamis (19/10/2023).
PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman merupakan aturan hasil dari revisi yang diundangkan oleh Kemenkeu sejak 18 September 2023. Namun, aturan ini dalam pelaksanaan dipercepat menjadi 17 Oktober 2023 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan tersebut dipercepat karena Jokowi khawatir dengan serbuan barang impor melalui penjualan dalam jaringan (daring). Barang kiriman impor yang bisa terbebas dari cukai di antaranya produk tembakau dan minuman beralkohol.
Asal tidak melebihi ketentuan paling banyak sebagai berikut:
(1) Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
a. sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (loma) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
- 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
- 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
- 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) milliliter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
(2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau.
(3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan impor Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai dalam hal terdapat perubahan jenis dan/atau jumlah barang kena cukai yang mendapat pembebasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1).
Penulis: Risca l Editor: Ifta