Jakarta, Deras.id – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sempat kesulitan akses untuk memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini ia sampaikan kepada Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.
“Setelah saya sampai Mabes, Propam Mabes, kemudian saya ketemu dengan pak HK, kemudian saya menyampaikan kendala, ‘kami ingin melakukan pemeriksaan kepada Bu PC dengan pak FS, yang selama ini kita terkendala untuk akses, kita harus segera melakukan BAP’,” kata Soplanit kepada JPU pada persidangan di PN Jaksel, Kamis (3/11/2022).
Penjelasan Soplanit disambut JPU dengan pertanyaan terkait respon Hendra. Ia pun menceritakan bahwa Hendra akan mengkoordinasikan sehingga Sambo dan Putri bisa segera diperiksa.
“Apa jawaban Pak HK pada waktu itu?,” tanya JPU
“Ya Pak HK bilang nanti saya koordinasikan,” Jawab Ridwan.
Soplanit menjadi saksi persidangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Keterangannya terkait kendala dalam pemeriksaan Sambo dan Putri tersebut disampaikan ketika JPU menanyakan kegiatannya pada 9 Juli 2022.
Usai mengaku adanya kendala dalam pemeriksaan Sambo dan istrinya, Soplanit mengaku langsung pulang karena kondisi kesehatannya menurun.
“Habis itu saya langsung pulang duluan ke rumah, karena kondisi kesehatan saya saat itu belum terlalu fit, jadi dari Mabes Polri, Divpropam Polri, saya langsung pulang ke rumah,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel ini.
Penulis: Andre | Editor: Ifta