Jakarta, Deras.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Bripka Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin.
Jaksa menilai Bripka Ricky Rizal dengan sengaja terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Hal itu dibuktikan dengan tindakan melucuti senjata api jenis HS milik Brigadir J, serta telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dipersiapkan oleh Ferdy Sambo saat berada di Rumah Saguling.
“Rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022, di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban,” ujar Jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bripka Ricky Rizal, dinilai secara sah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Serta terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai