BeritaNasional

Singgung Tuntutan Jaksa, Eliezer Pertanyakan Statusnya Sebagai Justice Collaborator

Jakarta, Deras.id – Richard Eliezer Pudihang Lumiu satu dari enam terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah membacakan pembelaan terakhir sebelum hakim membacakan putusan pada sidang selanjutnya. Meski Eliezer berstatus the only one of  juctice collaborator, ia menjadi terdakwa yang dituntut hukuman paling berat kedua setelah Ferdy Sambo sebagai aktor utama. Tentunya hal tersebut menjadi fokus utama pertanyaan sekaligus pembelaan dalam sidang duplik Eliezer.

“Sebelum kami mengakhiri duplik ini, izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa. Banyak yang salah jalan tapi mereka merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian,” kata Ronny Talapesy saat membacakan duplik Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Dalam duplik Eliezer yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, ia masih berpegang teguh pada nota pembelaan (pledoi) dan meminta majelis hakim untuk menolak replik yang diberikan jaksa.

“Tim penasihat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan/pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak Eliezer menuturkan bahwa jaksa penuntut terlihat seperti galau dalam menentukan tuntutan selama 12 tahun penjara. Hal tersebut terlihat dari tidak terdapatnya landasan hukum dan kajian mendalam sehingga terdakwa Eliezer menerima hukuman yang lebih lama daripada terdakwa lainnya.

“Karena penuntut umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara, dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga Penuntut Umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau,” ungkapnya.

Lebih lanjut kuasa hukum Eliezer menegaskan seharusnya jaksa penuntut umum mempunyai nyali dan keberanian dalam mengambil sikap untuk memberikan keadilan. Pihaknya meminta agar tuntutan kepada Eliezer lebih rendah dari tuntutan saat ini.

“Penuntut umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, bagi terdakwa, masyarakat, dan keluarga korban yang sudah menyuarakan agar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Brian | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami