Jakarta, Deras.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada, Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Deras.id, Kamis (23/11/2023).
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Terdapat 3 dugaan kasus yang ditemukan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.
Polisi menyampaikan Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup. Penetapan tersangka Ketua KPK tersebut disambut gembira oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena statusnya menjadi titik terang atas penanganan kasus yang selama ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Pihaknya menilai bahwa status tersangka tersebut harus membuat Firli nonaktif dari KPK. Firli Bahuri diminta mulai hari ini tidak lagi terlibat dalam operasi lembaga KPK.
“Berdasarkan UU KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok sudah nonaktif tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ucap kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
“Kalau sudah nonaktif otomatis menghilangkan beban dari KPK otu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro membantu KPK, membantu negara supaya pemberantasan korupsi lebih baik,” imbuhnya.
Penulis: Risca l Editor: Ifta