Jakarta, Deras.id – Kementrian Agama bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 atau BPIH sebesar Rp 90.050.637,26 perjemaah. Dari total BPIH yang telah ditetapkan itu, sebanyak 55,3% atau Rp 49.812.700,26 dibebankan kepada jemaah.
“Kita sepakati besaran rata BPIH tahun 2023 jemaah haji reguler perjamaah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini 2 komponen, yakni Bipih rata-rata per jemaah Rp 49.812.700,26 dan penggunaan nilai manfaat Rp 40.237.937 atau 44,7 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Rabu (15/2/2023).
Dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang harus diabayarkan oleh calon jemaah sebesar 55,3% atau Rp 49,81 juta. Sedangkan, sisanya sebanyak 44,7 % atau Rp 40,23 juta akan ditalangi oleh dana nilai manfaat haji yang di Kelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam rapat tersebut disepakati jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Sementara itu, jemaah haji 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Ongkoh haji yang telah ditetapkan pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 lalu yang sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi disbanding tahun 2018 sampai 2020 lalu yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 35 juta.
Penulis: Saiful | Editor: Rea