Jakarta, Deras.id – Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan pihaknya mengambil keputusan untuk tidak terburu-buru dalam memberikan persetujuan terhadap penghapusan 417 unit bus Transjakarta. Ia akan melihat kondisi tersebut di lapangan untuk proses validasi data.
“Kita ingin memastikan data datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset,” kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ismanto mengungkapkan bahwa adanya penghapusan bus Transjakarta sudah diusulkan semenjak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan sejumlah 417 unit bus Transjakarta dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.
“Jadi dari tahun 2018 setahu saya. Ya ini nanti kita coba screening ulang. Nah disitu kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari Transjakarta,” ucap Ismanto.
Ismanto sudah menyatakan siap apabila nanti ada sebuah peninjauan tentang pengkajian ulang penghapusan aset 714 bus tersebut. Terlebih hal itu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Nah mungkin kami dari Dinas Perhubungan akan menyampaikan sejelas mungkin ya tadi atensinya, dari proses pengadaannya, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa. Kami akan upayakan data itu bisa memenuhi apa yang dari atensi Komisi C,” tuturnya.
Terakhir, berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD dan proses usulan dan alur tentang penghapusan aset milik daerah tersebut harus sesuai dengan Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.
Penulis: Alfan | Editor: Rea