Banyuwangi, Deras.id – Sebanyak 459 kendaraan plat merah di Banyuwangi menunggak pajak hingga 3 tahun.
Ratusan kendaraan itu terdiri dari, 325 unit roda dua dan 134 unit roda empat.
“Sedangkan untuk kendaraan dinas nunggak pajak, tercatat di BPKAD ada 459 unit kendaraan. Rinciannya, 134 unit kendaraan roda empat dan 325 unit roda dua,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyanto, Sabtu (25/11/2022).
Cahyanto juga menambahkan, ratusan kendaraan dinas yang menunggak bayar pajak itu, tersebar di beberapa instansi pemerintahan Banyuwangi.
“Tidak hanya di Satuan Keraja Perangkat Daerah (SKPD) Banyuwangi, namun juga pemerintah desa,” ujar Cahyanto, Sabtu (25/11/2022).
Cahyanto menegaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas, merupakan tanggung jawab masing-masing (SKPD). Adapun wewenang BPKAD yaitu sebatas memberikan surat imbauan kepada SKPD terkait.
“Kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak itu, kendaraan yang lama. Sedangkan kendaraan yang baru, sudah banyak yang membayar pajak,” tutupnya.
Penulis: Rudhono l Editor: Dian Cahyani