Nasional, Deras.id – Kebijakan Tapera hingga akhir ini terus tuai kritik dari masyarakat. Bahkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat temukan kejanggalan besar berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, bahwa terdapat 124.960 orang yang belum menerima pengembalian dana senilai Rp567,45 miliar.
Jika diuraikan jumlah nominal dalam temuan BPK rata-rata setiap orang memiliki dana sebesar Rp4,5 juta yang masih dihold oleh badan pengelola Tapera. Bahkan dalam temuan lainnya terdapat peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang senilai Rp130,25 miliar.
Dampak dari rapor merah tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
Sehingga BPK merekomendasikan kepada Komisioner BP Tapera untuk dapat belerja sama dalam mengoreksi saldo dan data serta melakukan pemutakhiran data hingga valid.
“Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera mengungkapkan 5 temuan yang memuat 8 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan ketidakpatuhan,” dikutip dari IHPS II/2021, Senin (3/6/2024).
Persoalan lainnya yang juga menjadi catatan merah adalah target dan tujuan strategisnya jauh dari realitasnya. Karena BP Tapera tidak maksimal dalam melakukan pemupukan, pengerahan, serta pemanfaatan berdasarkan prinsip syariah.
Uraian masalah lainnya yang ditemukan oleh BPK adalah belum dilakukan pemutakhiran data kepada peserta sebanyak 247.246 orang dengan spesifikan terdapat riwayat anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.
“Hal tersebut mengakibatkan saldo dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar, serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana,” jelas dalam dokumen tersebut.
Serta masih banyak masalah lainnya yang menjadi bahan evaluasi dari pihak BPK terhadap pihak Tapera berdasarkan IHPS I/2022 dan IHPS II/2022.
Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda