BeritaNasional

Rapat Paripurna Disahkan RUU PPRT jadi Usul Inisiatif DPR

Jakarta, Deras.id – Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) melalui rapat Paripurna ke-19 menjadi usul inisiatif DPR.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani ke peserta rapat.

Pertanyaan tersebut mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dari perwakilan pelbagai fraksi yang hadir dari rapat Paripurna DPR RI.

“Setuju,” ujar peserta rapat.

Sebelumnya, Puan telah memintai pendapat kepada sembilan fraksi di parlemen untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada para pimpinan dewan.

“Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi-nya masing-masing,” tambah Puan.

Keputusan tentang RUU PPRT juga disambut baik oleh anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher yang menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas disahkannya RUU PPRT menjadi RUU usul DPR RI setelah menunggu selama 19 tahun ada di parlemen.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa teman-teman kita pekerja rumah tangga,” kata Netty.

Netty juga mengatakan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi RUU usul DPR RI menjadi sejarah monumental karena dipimpin langsung oleh ketua DPR RI perempuan pertama.

“Menjadi catatan sejarah dan sangat monumental di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan Ibu Puan Maharani, masa penantian itu mendapatkan jawaban yang luar biasa. Tentu ini menjadi kado terindah bagi para pekerja rumah tangga selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan,” lanjut Netty.

Terakhir, sebagai tambahan informasi acara peresmian RUU PPRT tersebut turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat yang mendukung pengesahan RUU PPRT, di antaranya rombongan Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perempuan Mahardhika, hingga Institut Sarinah.

Penulis: Alfan | Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami