Rafael Ditahan di Rutan KPK selama 20 Hari ke Depan

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo atas dugaan penerimaan gratifikasi. Eks pejabat pajak tersebut harus mendekam di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Terlihat Rafael mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat konferensi pers digelar. Tangannya juga terborgol dengan tim kuasa hukum dan penyidik Lembaga Antirasuah mendampinginya.

Rafael diketahui menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Jumlah yang ia terima mencapai puluhan miliar rupiah dengan posisinya sebagai penyidik atau pemeriksa pajak.

Perkiraan banyaknya gratifikasi yang diterima Rafael mengacu pada isi safe deposito box (SDB) sebanyak Rp37 Miliar. SDB ini diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian disita KPK.

Rafael diketahui menerima gratifikasi, buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang putra, Mario Dandy. Tindakan pemuda berusia 20 tahun tersebut memancing emosi masyarakat hingga segala hal tentangnya dikorek termasuk harta yang dimiliki keluarganya.

Sebagai pegawai eselon III, jumlah kekayaan milik Rafael yang dilaporkan ke LHKPN dinilai tak wajar karena mencapai Rp56 M. Setelah diusut, jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan harta karena beberapa barang mewah miliknya tidak terdaftar.

Beberapa di antaranya adalah mobil mewah Jeep Rubicon, Moge Harley-Davidson hingga rumah mewah. Selain itu, barang mewah milik sang istri seperti tas dengan berbagai merek seperti Dior, Gucci, dan Hermes telah diamankan.

Penulis: Ifta l Editor: Saiful

Exit mobile version