Rafael Alun Trisambodo Absen dari Panggilan Pemecatan Kemenkeu

Jakarta, Deras.id – Eks pejabat teras Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo absen dari panggilan pemecatan dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Mangkirnya Rafael dalam rangkaian prosedur pemecatan dirinya sebagai ASN disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. Ia menjelaskan bahwa proses pemanggilan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali untuk tanda tangan.

“Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah ini kita jalankan dulu prosedurnya,” kata Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Senin (13/3/2023).

Prastowo mengungkap bahwa Rafael telah dipanggil sekali, namun dirinya tidak hadir dalam panggilan tersebut. Kemenkeu akan melakukan pemanggilan yang kedua kepada Rafael dalam waktu dekat.

“Sudah dilakukan pemanggilan, yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Prastowo menyampaikan jika pada panggilan kedua Rafael kembali absen, maka keputusan pemecatan akan tetap dilakukan. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam wujud surat keputusan (SK) pemecatan sebagai ASN.

“Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan. Langsung ditandatangan SK-nya,” ujar Prastowo.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Kemenkeu disampaikan bahwa dalam proses penelaahan harta kekayaan milik Rafael ditemukan beberapa harta yang dimiliki tidak didukung dengan bukti kepemilikan. Beberapa juga tercatat dengan status kepemilikan diatasnamakan pihak terafiliasi.

“Dari hasil eksaminasi kita, terdapat beberapa harta (milik Rafael) yang belum didukung dengan bukti autentik kepemilikan,” terang Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan, Rabu (8/3/2023).

“Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak-adik, teman, seperti itu,” tambahnya.

Rafael juga dinyatakan sebagai pegawai yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal tersebut disebabkan karena Rafael tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit ivestigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat Saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah menyetujuinya,” pungkasnya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i

Exit mobile version