Rafael Alun Ditahan! Diduga Terima Gratifikasi Rp1,34 Miliar

Jakarta, Deras.id – Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. KPK menyatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini memiliki usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang bermasalah.

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar.

“Jadi RAT itu punya usaha atau pekerjaan lain di luar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Satu di antaranya yakni PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Firli membeberkan bahwa pihak yang menggunakan jasa PT AME merupakan para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP.

Rafael diduga menerima gratifikasi dengan cara memberikan rekomendasi kepada para wajib pajak apabila memiliki kendala terhadap pajaknya untuk berkoordinasi dengan PT AME. 

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME. Di sisi lain PT AME merupakan milik Rafael Alun sendiri. Di sinilah kongkalikong terjadi,” ungkap Firli. 

KPK hingga saat ini masih menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga mencapai USD90.000 atau sekitar Rp1,34 Milliar. 

“Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar apabila dikurskan saat ini. Di mana tersangka menerima hal gratifikasi melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan,” sambungnya.

Firli menyebutkan bahwa Rafael diduga menerima uang gratifikasi sejak 12 tahun lalu saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Jawa Timur. 

“Di tahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Di mulai dari situlah RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” urainya. 

Firli menegaskan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada Rafael semata. Namun juga pihak lain yang terkait dengan tersangka. 

“Kalau tadi ada yang bertanya bagaimana dengan pihak lain terutama dengan istrinya. Tentulah apa yang kita pahami saat ini bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan masih berkembang,” tegas Firli.

 Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT?

“Pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan. Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini kita masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak. Apakah itu korporasi apakah itu orang per orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT serta,” pungkasnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version