Jakarta, Deras.id – Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Muzakki Cholis merespon pernyataan ketua PBNU terkait kecurigaan Pansus DPR RI disebabkan oleh masalah pribadi. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika terdapat urgensi dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Tidak ada kaitannya dengan pribadi, karena DPR bukan lembaga pribadi. PBNU juga bukan lembaga pribadi,” kata KH Muzakki Cholis, Senin (29/7/2024).
Sebelumnya, Yahya Cholil Staquf sendiri menyatakan bahwa pelaksanaan haji tahun ini berjalan dengan baik. Namun, ia mencurigai dugaan bahwa pembentukan Pansus Angket Haji ini bermotif pribadi yang menyerang PBNU, khususnya terkait dengan Menteri Agama yang merupakan adik dari Yahya Cholil Staquf.
“NU sebagai organisasi seharusnya berterima kasih kepada DPR. Soal apa hasil dari kerja Pansus, ya nanti kita lihat. Selama DPR bisa menjaga objektivitasnya, saya kira tidak ada masalah,” ujar Kiai Cholis.
Kiai Cholis juga menekankan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan cara yang benar sesuai dengan undang-undang. Karena Pansus melaksanakan undang-undang, maka harus tetap berada di koridor undang-undang.
“Warga NU melihat ini sebuah niat yang baik ingin menertibkan pelaksanaan haji,” tutur Kiai Cholis.
Menanggapi hal ini Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid, menegaskan bahwa urusan Pansus Angket Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Nusron juga menambahkan bahwa proses ini adalah bagian dari dialektika data dan fakta antara DPR dan Menteri Agama.
“Kalau memang haji tidak dianggap masalah dan baik-baik saja tentu tidak akan ada Pansus Haji. Ini proses biasa, proses dialektika data dan fakta antara DPR dan Menteri Agama. Kita ikuti saja prosesnya dengan transparan dan akuntabel supaya tidak menimbulkan fitnah dan rumor antara DPR dan Kementerian Agama,” ujar Nusron.
Editor: Saiful