Jakarta, Deras.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Dengan putusan tersebut, semua tahapan Pemilu 2024 akan dilanjut tanpa adanya penundaan.
“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst,” ucap Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak mempunyai wewenang untuk mengadili perkara tersebut.
Sementara itu, ketua KPU Hasyim Asy’ari bersyukur dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tersebut. Sehingga Pemilu 2024 akan terus dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah Pemilu 2024 jalan terus. Putusan pengadilan tinggi Jakarta meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Meski putusan penundaan pemilu telah dibatalkan, KPU menegaskan akan terus melanjutkan proses verifikasi terhadap Partai Prima sesuai putusan Bawaslu. Hal itu dilakukan karena KPU berkewajiban melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu.
“Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01 tahun 2023 tentang perkara partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintah KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Gugatan itu dilayangkan Prima karena tak terima dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu.
Penulis: Kusairi l Editor: Ifta