Putusan MA Buka Peluang Kaesang Maju Pilkada 2024

Jakarta, Deras.id – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri dalam pesta pilkada 2024. Penilaian tersebut bukan tanpa alasan, karena sampai saat ini belum ada sosok calon gubernur dan wakil gubernur yang usianya hampir sama dengan Kaesang.

Kaesang santer disebut-sebut akan maju dalam pemilihan gubernur Jakarta. Bahkan, poster fotonya berduet dengan ponakan Prabowo Subianto sebagai pasangan cagub-cawagun ramai beredar di media sosial.

“Putusan MA itu pasti hanya dikaitkan dengan peluang Kaesang maju pilgub, karena nyaris tak ada calon gubernur atau cawagub yang umurnya di bawah 30 tahun yang sanggup maju kecuali Kaesang,” kata Adi dalam keterangannya.

Adi mengatakan beredarnya poster Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep yang beredar di sosial media membuat masyarakat meradang. Hal tersebut menandakan bahwa Kaesang benar-benar bakal maju pada kontestasi Pilkada 2024.

“Saya kira itu kode serius soal duet Budi-Kaesang maju (Pilkada) Jakarta. Apalagi beberapa detik lalu putusan MA memberi angin besar segar Kaensang bisa maju pilgub,” ucap Adi.

Budisatrio yang juga menjabat Waketum DPP Partai Gerindra memang telah membantah kebenaran isu bahwa dia akan maji sebagai cagub-cawagub bersama Kaesang. Ia menegaskan tak akan maju di Pilkada 2024 terlebih di Jakarta untuk  fokus menjadi anggota DPR RI.

“Saya sudah menerima arahan dari Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo untuk terus melanjutkan perjuangan di Parlemen, untuk Pilkada DKI Jakarta, Partai Gerindra sudah mengantongi nama yang akan diusung” ucap Budi.

Tetapi pernyataan Budisatrio ini tak dipercaya publik begitu saja. Masyarakat menghubungkannya dengan perjalanan Gibran Rakabuming, kakak Kaesang, yang dianggap diberikan karpet merah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga mulus menduduki posisi wakil presiden 2024-2029.

Sebagai informasi, Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah untuk memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikam pasangan calon terpilih.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada Rabu 29 Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA.

Penulis: Fia l Editor: Muhibudin Kamali

Exit mobile version