Putri Candrawathi Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Dokter Pribadi

Jakarta, Deras.id- Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid – 19, sehingga tidak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap  Brigadir J yang berlangsung pada Selasa (22/11/2022). Kuasa hukum Putri Candrawati, Arman Haris,  mengajukan dokter pribadi untuk melakukan perawatan kepada kliennya di rutan Kejaksaan Agung. 

“Izin yang mulia, surat permohonan yang mulia untuk kline kami bu ibu Putri Candrawathi untuk dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi,” ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Haris kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/11/2022)

Jaksa pun menjelaskan bahwasanya kejaksaan juga mempunyai rumah sakit  dan mempunyai banyak dokter. Pihaknya perlu berkoordinasi dengan dokter penanganan pasien Covid-19

“Kami kejaksaan juga mempunyai rumah sakit, puya juga banyak dokter jadi tentunya kami akan berkoordinasi dengan dokter-dokter yang ada di kejaksaan dan kita tetap mengikuti standar penanganan Covid,” terang Jaksa Penuntut Umum, Rudy irmawan. 

Arman Haris menambahkan, seandainya memang tidak bisa pembantaran, pihaknya meminta kliennya dapat dirawat dan mendapat kunjungan satu atau dua kali.

“Seandainya memang tidak bisa pembantaran. Kami cuma ingin klean kami dapat dirawat sekali kunjungan dua kali kunjungan,” pinta Arman Haris. 

Wahyu Iman Sentosa, hakim yang bertugas saat pengadilan berlangsung mengatakan bahwa permohonan kuasa hukum untuk keluarga yang akan menengok masih ditunda. 

“Tetapi untuk sementara karena yang bersangkutan sedang menderita covid maka permohonan saudara untuk memperpanjang bahwa keluarga akan menengok masih kami tunda dulu,” tambah hakim.

Hakim meminta kuasa hukum Putri Candrawati untuk mengambil surat ke panitera pengganti terkait kunjungan tenaga kesehatan.

Penulis:  Mukhlis | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version