Jakarta, Deras.id- Putri Candrawathi (PC) dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah peran PC, sehingga diyakini turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023) siang.
Dalam persindangan tersebut, JPU membeberkan peran dari Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurut JPU, PC tidak berupaya mencegah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Selain itu, PC juga menjanjikan sejumlah uang kepada masing-masing terdakwa lain usai melakukan penembakan terhadap Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
“Terdakwa justru mendengar adanya keributan, tetapi tidak ada keinginan keluar kamar dan tidak ada upaya agar tidak terjadi penembakan, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Lalu terdakwa putri menjanjikan Memberikan uang masing-masing Rp 500 juta untuk Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf, serta Eliezer Rp 1 miliar. Uang akan ditransfer setelah kasus selesai,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
JPU menambahkan, PC juga ikut bersama-sama mendukung niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
“Terdakwa juga ikut bersama-sama mendukung niat jahat Ferdy Sambo menembak. Seharusnya dapat mencegah suaminya melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa Putri Candrwathi. Terdakwa juga secara sadar turut serta mendukung tindakan pembunuhan terhadap Nofriansyah,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum meyakini, PC melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri Candrawathi dan harus mempertangungjawabkan atas semua perbuatannya.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai