BeritaNasional

Pulau Balang Diusulkan Dihapus dari Wilayah IKN, Ini Penyebabnya

Jakarta, Deras.id – Pulau Balang diusulkan untuk dihapus dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bagian revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN memuat pemutakhiran delineasi wilayah. Area pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial.

“Pemutakhiran delineasi wilayah perubahan dilatarbelakangi oleh area Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan,” tutur Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pada akun YouTube Komisi II DPR RI Channel dikutip Deras.id, Rabu (23/8/2023). 

Delineasi wilayah adalah upaya pembuatan garis batas untuk membentuk serta menandai sebuah wilayah tertentu. Pertimbangan penghapusan Pulau Balang dari wilayah IKN yakni untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman sebagai dampak pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Baca Juga:  17 Negara Bakal Investasi di IKN Nusantara

Perlunya menghapus Pulau Balang juga diperlukan untuk menjaga keterpaduan serta kesatuan pengelolaan habitat pesut Mahakam, administrasi, dan pelayanan publik. 

“Pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, serta dalam rangka memastikan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar bagi masyarakat oleh pemerintah daerah induknya,” kata Suharso.

Apabila tidak terdapat ketentuan tersebut dalam RUU IKN yang baru dapat menimbulkan risiko, yaitu area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi yang berbeda kewenangan. Sehingga dapat menyulitkan perencanaan pemerintah yang terpadu.

Selain itu, resiko yang kemungkinan akan timbul yakni kawasan pemukiman termasuk pelayanan administrasi kependudukan dapat berbeda dalam satu area pemukiman yang sama. Hal tersebut menyebabkan kecemburuan sosial.

Baca Juga:  Jokowi Tawarkan Warga Singapura Tinggal di IKN Nusantara

Pembahasan RUU IKN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan dan isu baru yang dinilai dapat menghambat proses pemindahan IKN secara tepat waktu. RUU IKN yang sedang dalam pembahasan tersebut, rencananya ditargetkan selesai pada Oktober 2023.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda