Puan: Penambahan Komisi di DPR Konsekuensi Bertambahnya Kementerian
Jakarta, Deras.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani mengatakan bahwa terkait rencana penambahan komisi di DPR sedang dimatangkan. Penambahan komisi di DPR menyusul karena adanya rencana penambahan Kementerian pada kabinet pemerintahan presiden yang baru, Prabowo Subianto.
“Ini lagi dimatangkan. Kan dengan adanya rencana penambahan Kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi, untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislative,” ucap Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
“Jadi, itu sedang kita godok dan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” lanjutnya.
Puan juga memastikan, penambahan Kementerian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme agar tidak menjadi kesempatan untuk bagi-bagi jabatan. Jika terlaksana, Puan menyatakan, penambahan komisi di DPR akan dibicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat.
“Ya makanya nanti akan kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat itu,” ujar Puan.
Selain itu, Ketua Majelis Permusyawarah Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, wacana penambahan komisi DPR bukan untuk bagi-bagi jabatan karena hal itu akan disesuaikan dengan porsinya masing-masing. “Kan untuk lebih melancarkan tugas-tugas eksekutif dalam lima tahun ke depan,” ucap Bamsoet.
Menurutnya, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah ke depannya harus diikuti dan diimbangi oleh Lembaga legislative. Bamsoet pun juga menyetujui serta mendukung wacana penambahan komisi di DPR untuk menyesuaikan jika nantinya ada penambahan jumlah Kementerian pada kabinet Prabowo.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Persidangan I Tahun siding 2024-2045 menyetujui rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah Kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Editor: Muhibudin Kamali