Puan Maharani Tanggapi Dinamika Usai Putusan MK

Jakarta, Deras.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menanggapi dinamika yang terjadi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Pihaknya akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.

“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Kamis (22/8/2024).

Ia memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK tersebut. Berbagai elemen masyarakat menggelar demonstrasi di Gedung DPR karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK pada Kamis (22/8/2024).

“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” tutur Puan Maharani.

Puan Maharani berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.

“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” jelas Puan Maharani.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024). Oleh sebab itu, aturan mengenai pendaftaran Pilkada yang akan dilakasanakan pada 27 Agustus 2024 mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan. 

Editor: Ifta

Exit mobile version