BeritaNasional

PTN Respons Surat Kemendikbud Soal Pembatalan Kenaikan UKT

Jakarta, Deras.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengirim surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 kepada 75 rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada, Senin (27/5/2024). Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) diharapkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran UKT kepada mahasiswa.

“Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris dalam keterangannya dikutip Deras.id, Rabu (29/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Rektor Unair, Prof Muhammad Nasih menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati keputusan, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim.

“Saya kira para Rektor akan melaksanakan apa-apa yang menjadi kebijakan Menteri (Nadiem),” jelas Muhammad Nasih.

Pihaknya akan membuat Surat Keputusan (SK) yang mengatur terkait penetapan UKT karena Unair sendiri termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Namun akan ada konsekuensi yang harus ditanggung atas pembatalan kenaikan UKT tersebut, yakni berkaitan dengan penurunan kualitas, tidak tercapainya target kinerja

“Khususnya pada PTNBH, UKT itu ditetapkan dengan SK Rektor, memperhatikan dan berdasarkan rekomendasi Kemendikbud. Maka pembatalannya mesti dengan SK Rektor,” tutur Muhammad Nasih.

Pada surat tersebut, terdapat 6 poin penting yang harus dilaksanakan oleh para rektor PTN dan PTNBH dalam pembatalan UKT dan IPI tahun 2024 di antaranya:

  • Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.
  • Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
  • PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
  • Rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
  • Rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
  • Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda juga menanggapi adanya keputusan tersebut. Pihaknya berharap keputusan ini diikuti dengan kebijakan jangka panjang terkait pengelolaan anggaran yang memastikan layanan pendidikan murah, terjangkau, dan berkualitas.

“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri. Kami berharap keputusan ini diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif bukan sekadar kebijakan jangka pendek yang bersifat instan seperti skema studi loan,” kata Syaiful Huda.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami