Jakarta, Deras.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mengungkapkan adanya dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan alat Komunikasi PT PR. Adapun besaran dana penggelapan itu mencapai Rp 292 Miliar.
Kasus penggelapan ini terbongkar ketika adanya temuan surat pemberitahuan Tahunan (SPT) masa pajak pertambahan (PPN) di bulan Januari hingga Desember 2012.
“Penyelidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari sampai dengan Desember 2012 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan yang isinya tidak benar,” beber Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda, Kamis (15/12/2022).
Atas temuan kasus itu, Kejaksaan Negeri menetapkan Komisaris dan Direktur PT PR menjadi tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Penulis: Una I Editor: Dian