BeritaNasional

PT Istaka Karya Resmi Bubar, Aset Dijual buat Bayar Utang

Jakarta, Deras.id – Pemerintah telah resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) pada pertengahan Maret 2023. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memastikan kreditur konkuren akan mendapatkan sebagian dari hasil penjualan jaminan atau aset Istaka Karya. 

“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Kamuis (24/8/2023).

Penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diputus pailit pada Juli 2022, kini sedang ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan. Hasil pembagiannya diputuskan oleh pengadilan.

Kreditur separitis adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti hak gadai, hak hipotek, serta hak jaminan lainnya. Sedangkan kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan.

Sebelumnya, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama. Sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2013.

Para pemegang saham konversi pada masa PKPU Istaka Karya di tahun 2013 sudah kembali menjadi kreditur serta telah terdaftar dan terverifikasi oleh K
kurator. Upaya untuk memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada 2017. Posisi utang perusahaan mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikinversi saat homologasi).

Sigit sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya. Mulai dari penyelesaian gaji, pesangon kepada 95 karyawan, perbaikan reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya. 

Sigit berhasil menyelesaikan tiga proyek pada awal bertugas, yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian. Namun Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 karena beban utang masa lalu yang sangat besar dan kondisi ekonomi akibat pandemi.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami