PSI Gugat UU Pemilu soal Persyaratan Batas Usia Capres Cawapres

Jakarta, Deras.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan batasan usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). LBH PSI, Francine Widjojo mengatakan banyak kader potensial yang terganjal syarat usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam UU tersebut.

“Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Francine Kamis, (9/3/2023).

Francine mengungkapkan ada banyak anak muda berprestasi dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI.

Diketahui, terkait kebijakan batas usia minimal capres dan cawapres tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42.

“Dua Undang-undang Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” ucapnya.

Lanjut, Francine juga menyinggung soal batas usia menjadi menteri dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945. Ia menyebut tidak ada batasan usia menjadi menteri.

“Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya dibawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres,” kata Francine.

Menurutnya, dulu Indonesia pernah dipimpin oleh Sutan Syahrir yang saat itu usianya 36 tahun sebagai perdana menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia.

“Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan perdana menteri dengan menteri dalam negeri dan menteri luar negeri,” tutur Francine

Francine berharap jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda.

Sebelumnya, permohonan uji materiil di Mahkamah Kosntitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

Penulis: Bahar | Editor: Rea

Exit mobile version