PSI Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Jakarta, Deras.idPartai Solidaritas Indonesia (PSI) tegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan konsisten dukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah di godok Komisi III DPR RI.

“Kasus korupsi e-KTP adalah salah satu contoh mega korupsi di Indonesia. Jumlah kerugian yang dialami negara akibat kasus ini tidaklah sedikit. Sangat disayangkan pula, hukuman yang diberikan kepada para pelaku korupsi, seperti halnya Setya Novanto, sangat tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan,” tulis akun twitter @psi_id dalam unggahannya, Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Juru bicara DPP PSI, Ade Irma Hutabarat menyebutkan kerugian negara akibat kasus mega korupsi E-KTP tersebut mencapai Rp2,3 triliun. Menurutnya, dengan nilai korupsi tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai 2,3 triliun rupiah. Dengan jumlah sebanyak itu, sebetulnya masyarakat dapat menerima fasilitas yang lebih baik, terutama dalam fasilitas kesehatan, pendidikan dan juga infrastruktur,” terang Juru Bicara PSI, Ade Irma Hutabarat dalam video rilis yang diunggah PSI, Sabtu (19/8/2023).

Irma juga menyoroti tersangka mega korupsi E-KTP yakni mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang masih dapat hidup mewah meskipun mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia mempertanyakan di mana letak keadilan hukum bagi para koruptor tersebut.

“Sampai di penjara pun, masih mendapatkan ruangan penjara yang super mewah, lengkap, komplit dibandingkan dengan narapidana lainnya,” ungkap Irma dalam video rilis tersebut.

“Setya Novanto terlihat masih dapat menikmati hidupnya dengan nyaman sekalipun di dalam sel. Adil kah? Hukuman koruptor tidak setimpal dengan kerugian negara yang disebabkannya,” imbuhnya.

Irma menyebut kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi penting sebagai bentuk penindakan tegas bagi para koruptor. Ia berharap DPR RI dapat segera mengesahkan RUU tersebut.

“Kehadiran Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi penting. Kita masih ingat ada 8,3 triliun BTS lalu contoh dari E-KTP yang belum pulih asetnya,” terang Irma.

“Seandainya semua anggota DPR tergerak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset maka keadilan akan terwujud bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam video rilis tersebut, PSI menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang agar praktir korupsi di Indonesia dapat ditekan dan semua kerugian yang ditimbulkan para pelakunya dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat.

“Sis & Bro, ini adalah salah satu alasan mengapa kami di PSI tidak akan bosan dan tetap konsisten dalam mengingatkan urgensi akan pengesahan RUU Perampasan Aset. Undang-undang ini merupakan alat yang sangat penting dalam memerangi praktik korupsi!,” tegas PSI dalam unggahannya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version