Jakarta, Deras.id – Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong, yang lahir pada 4 Maret 1971, dikenal sebagai sosok dengan perjalanan karier yang cemerlang sebelum tersangkut kasus ini.
Tom menghabiskan masa kecilnya di Jerman antara usia 3 hingga 10 tahun, dan melanjutkan pendidikan dasar di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta. Setelah lulus SMA, ia pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, dan meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota dari Harvard University pada 1994.
Walaupun memiliki latar belakang di bidang arsitektur, Tom justru meniti karier di sektor keuangan. Pada 1995, ia bergabung di Divisi Ekuitas Morgan Stanley, Singapura, salah satu perusahaan jasa keuangan terkemuka. Beberapa tahun kemudian, ia pindah ke Deutsche Securities Indonesia dan bekerja sebagai bankir investasi hingga 2000.
Pengalaman dan keahlian Tom dalam sektor keuangan membuka peluang besar baginya di dunia bisnis dan pemerintahan. Pada 2014, Tom memasuki ranah pemerintahan sebagai penasihat ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kedekatan ini membuat Tom dipercaya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015. Selama menjabat, ia mengeluarkan berbagai kebijakan perdagangan, termasuk regulasi impor dan ekspor. Namun, setahun kemudian, ia digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019, di mana ia berfokus pada investasi asing dan domestik.
Setelah mengakhiri masa jabatannya, Tom aktif di politik dan bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Kini, ia menghadapi dugaan korupsi terkait izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.
“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Editor: Saiful