Produsen Mesin Manufaktur Resah Imbas Inkonsistensi Regulasi Impor dalam Permendag No. 8 Tahun 2024

Jakarta, Deras.id Regulasi terbaru mengenai impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 telah memicu kekhawatiran di kalangan produsen mesin manufaktur. Inkonsistensi dalam regulasi ini dinilai dapat mengganggu kelancaran operasional dan menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku industri.

Permendag No. 8 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek terkait impor, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur pemeriksaan barang. Namun, banyak produsen mesin manufaktur yang mengeluhkan adanya perbedaan antara ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut dengan praktik di lapangan, serta adanya ketidakjelasan yang dapat berdampak pada kegiatan impor mereka.

Menurut laporan dari Asosiasi Produsen Mesin Manufaktur Indonesia (APMMI), beberapa ketentuan dalam Permendag No. 8 Tahun 2024 tidak konsisten dengan regulasi sebelumnya dan kebijakan perdagangan internasional. Salah satu isu utama adalah ketentuan baru mengenai sertifikasi produk yang dianggap terlalu ketat dan tidak selaras dengan standar internasional yang dapat menghambat alur impor mesin-mesin yang dibutuhkan industri.

“Peraturan baru ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan produsen. Ada ketentuan yang tiba-tiba berubah tanpa adanya sosialisasi yang memadai atau klarifikasi, sehingga kami kesulitan menyesuaikan prosedur impor dengan regulasi yang baru. Hal ini tentunya berpotensi menghambat operasional dan meningkatkan biaya bagi para produsen,” kata Bapak Rudi Santoso, Ketua APMMI.

Selain itu, ada pula laporan tentang perbedaan interpretasi antara pihak bea cukai dan kementerian terkait mengenai persyaratan dokumen impor yang menambah beban administrasi bagi produsen. Banyak perusahaan yang mengeluhkan proses birokrasi yang menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perdagangan melalui juru bicara mereka mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap Permendag No. 8 Tahun 2024 untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diterapkan dengan adil dan konsisten. Kementerian berkomitmen untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian yang dapat merugikan industri.

“Kami memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh para produsen dan sedang bekerja untuk meninjau kembali regulasi ini. Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan industri sambil menjaga kepatuhan terhadap standar internasional,” ujar juru bicara Kementerian Perdagangan.

Dalam situasi ini, produsen mesin manufaktur diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyampaikan masukan dan solusi yang konstruktif. Penyesuaian regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran kegiatan perdagangan internasional serta industri dalam negeri.

Editor : Dinda

Exit mobile version