BeritaNasional

Presiden Resmi Bebaskan Visa Kunjungan untuk 13 Negara ke Indonesia

Jakarta, Deras.id Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, hari ini mengumumkan kebijakan baru yang akan membebaskan visa kunjungan bagi warga dari 13 negara tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pariwisata dan memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara tersebut.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, Presiden Jokowi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan menarik lebih banyak pengunjung internasional ke Indonesia. Negara-negara yang termasuk dalam kebijakan pembebasan visa ini meliputi:

1. Brunei Darussalam

2. Filipina

3. Kamboja

4. Laos

5. Malaysia

6. Myanmar

7. Singapura

8. Thailand

9. Vietnam

10. Timor Leste

11. Suriname

12. Kolombia 

13. Hong Kong

Sementara itu, pada Perpres sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan. 

Beberapa di antaranya seperti Afrika Selatan, Brazil, Denmark, Inggris, Jerman, Italia, Rusia, Swiss hingga Zimbabwe. 

“Dengan menghapuskan persyaratan visa bagi warga dari 13 negara ini, kami berharap dapat mempermudah perjalanan ke Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan, dan mendorong investasi dari luar negeri,” kata Presiden Jokowi.

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, kebijakan ini juga bertujuan untuk memanfaatkan momentum pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan memantau dampaknya terhadap sektor-sektor terkait.

Para pelaku industri pariwisata menyambut baik keputusan tersebut, mengingat sektor ini telah terdampak signifikan selama beberapa tahun terakhir. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memulihkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata global.

Selain itu, pembebasan visa ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara tersebut. Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan berkomitmen untuk memastikan bahwa sistem pengawasan keamanan tetap terjaga.

Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2024, dan akan diterapkan secara otomatis tanpa perlu mendaftar sebelumnya. Pemerintah berharap langkah ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia serta meningkatkan citra negara di mata internasional.

Editor : Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami