BeritaNasional

Presiden Jokowi Terima Laporan Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, Deras.id – Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM) bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan penyelidikan ulang tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

“Saya Menko Polhukam bersama tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dibentuk berdasar Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 sudah menyelesaikan tugas dan hari ini menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden,” kata Mahfud di Istana Merdeka, Rabu (11/01/2023).

Dalam laporannya, Mahfud juga telah menyampaikan materi laporan Tim PPHAM secara utuh kepada Presiden. Materi tersebut terdiri dari masalah yuridis dan politik yang selama ini menjadi perdebatan selama 23 tahun lebih.

Baca Juga:  BPBD Pamekasan Lakukan Pendataan Perahu Nelayan yang Rusak Dihantam Ombak Besar

“Tadi dalam waktu kira-kira 1 jam kami menyampaikan materinya secara utuh yang pada pokoknya diskusi publik dan masalah-masalah yuridis serta masalah-masalah politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang sudah berlangsung lebih dari 23 tahun,” ungkapnya.

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan dibentuknya Tim PPHAM guna mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu secara non yudisial. Karena penyelesaian secara yuridis telah menemui jalan buntu.

“Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu semuanya untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup. Penyelesaian KKR Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat, sehingga itu juga tidak jalan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Malang Lakukan Penyelidikan Kasus Keracunan Mahasiswa Brawijaya

Sebagai informasi, Tim PPHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaiakan Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu.

Penulis: Brian | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda