Presiden Jokowi Buka Suara soal Vonis Sambo dan Eliezer

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo memberikan komentar mengenai vonis majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua. Ia mengatakan semua pihak harus menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo dan para terdakwa lain dalam kasus ini.

“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan di Jiexpo Kemayoran Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Jokowi memilih untuk tidak ikut campur soal vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan para terdakwa lain. Menurutnya vonis dari majelis hakim sudah berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.

“Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” ungkap Jokowi

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Dia terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan diyakini hakim sebagai aktor intelektual utama. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Putri dituntut hanya 8 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriyansah Yoshua Hutabarat. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun penjara.

Penulis: Brian | Editor: Rea

Exit mobile version