BeritaNasional

Presiden Buka Suara Soal Isu Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025

Jakarta, Deras.id – Menanggapi isu wajib bayar asuransi untuk mobil dan motor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaggapi bahwa pihaknya belum ada pembahasan mengenai pembayaran iuran asuransi wajib bagi mobil dan motor untuk produk third party liability (TPL). 

“Belum ada rapat mengenai itu (asuransi kendaraan untuk produk TPL),” jelasnya usai meresmikan Grand Launching Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

Wacana tersebut diwartakan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi TPL mulai Januari 2025. TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. 

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan yang mengatur program asuransi wajib TPL bagi pemilik kendaraan. Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai program asuransi wajib ini termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).  

Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan asuransi wajib tersebut, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Di antaranya, mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/07/2024). 

Ketetapan lebih detail terkait penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. UU PPSK tersebut diteken Presiden Jokowi pada 2023. Dengan demikian program asuransi wajib ini berlaku mulai 2025. 

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” pungkas Ogi. 

Penulis: Fiqih I Editor: Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami